Senin, 17/06/2024 - 23:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Peraturan KPU yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres Digugat ke MA

 JAKARTA — Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Aturan yang membuat anak Gibran Rakabuming menjadi cawapres itu dipandang pantas dicabut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Perwakilan Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi, Ridwan Darman menjelaskan alasan utama mengajukan judicial review Peraturan KPU 23/2023 disebabkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi acuan atau dasar hukum dalam pembentukan Peraturan KPU 23/2023 diputus dengan cara-cara melawan hukum dan dilakukan dengan melanggar kode etik berat.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Sehingga, seharusnya Putusan MK  90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan dasar pembentukan PKPU tersebut. “Dengan adanya Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dan Peraturan KPU 23/2023, maka demokrasi dan konstitusi Indonesia telah diciderai sehingga tidak boleh dibiarkan terus berlanjut dan harus dilawan,” kata Ridwan saat ditemui di MA, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Stadeo Gelar Live Room Laga Timnas Indonesia Vs Irak

Perwakilan lainnya, Imelda Napitupulu menjelaskan, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar pembentukan KPU 23/2023 seharusnya tidak sah. Sebab Pasal 17 Ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman telah tegas mengatur hakim dan panitera harus mengundurkan diri dari persidangan apabila mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

“Dan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut maka konsekuensinya adalah putusan hakim tersebut tidak sah,” ujar Imelda.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Oleh karena itu, Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi meminta kepada MA untuk menyatakan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Dan terhadap hakim atau panitera tersebut dikenakan sanksi administratif atau pidana,” ujar Imelda.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
ICW: Putusan MA Makin Meluaskan Tentakel Dinasti Jokowi

Diketahui, PKPU Nomor 19/2023 tertulis, syarat usia capres cawapres minimal 40 tahun. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengubah aturan itu ke dalam PKPU 23/2023, yakni syarat batas usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Perubahan PKPU itu karena MK mengabulkan perkara nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Pascaputusan itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun bisa mendaftar sebagai cawapres ke kantor KPU, karena berstatus sebagai kepala daerah.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023.
Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo,
dan Surabaya di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِندَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا الكهف [46] Listen
Wealth and children are [but] adornment of the worldly life. But the enduring good deeds are better to your Lord for reward and better for [one's] hope. Al-Kahf ( The Cave ) [46] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi